Senin, 30 Januari 2012

DENDA PELANGGARAN LALU LINTAS

kelengkapan motor(pasal 285):

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rambu dan markah(pasal 287):

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

lupa bawa STNK(Pasal 288):

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


lampu utama malam/siang(Pasal 293):

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Jumat, 16 Desember 2011

 

Totally Free Cursors | Free Jail Cursors 

cerita seru

* GERIMIS Cewek: “Abang, abang benar-benar cinta gak sama aku ?” Cowok : “Tentu dong” Cewek :”Buktinya?” Cowok : “WALAUPUN LAUT TERBENTANG LUAS DI ANTARA KITA, AKU AKAN BERENANG UNTUK SAMPAI KE TEMPAT MU” Cewek : “terus?” Cowok : “WALAUPUN BERIBU-RIBU GUNUNG MENGHALANGI KITA, AKU AKAN MENDAKINYA UNTUK TERUS BERSAMAMU” Cewek : “Bener ?” Cowok : “Bener dong, dan WALAUPUN BADAI API MENGELILINGI KAMU, AKU AKAN MENEROBOSNYA UNTUK TERUS MENDATANGI KAMU” Cewek : “Terus kenapa kemarin gak dateng?”

Read more at: http://www.burahol.com/2011/10/cerita-kocak.html
Copyright Berita dan Informasi

Senin, 28 November 2011

SUARA HATI

Dunia punya cerita
Cerita tentang cinta
Cinta cinta pembodohan
Cinta...

Pada stress dan nggak sedikit yang gila
Mati mampus minum racun serangga
Gantung diri di pohon jengkol
Nubrukin badan ke bis kota yang sedang mangkal
Lompat melompat dari gedung bertingkat
Karena cinta demi cinta...

Hey kau kau kawan terlihat cemen (kan aku anak gaul lagi)

Dengernya pun lagu cengeng
Membuat otak dan mental seperti kaleng rombeng
Hati pun celeng-celeng...teng teng terengteng
Nontone sinetron telenovela
Isinya hanya cinta
Cinta cinta di teng teng.......

Hey kau kau kawan kan masih banyak cerita (dunia tak selebar daun kelor)
Hey kau kau kawan terlihat cemen (cinta bukan di balik kolor)

Hey hey kawan terlihat cemen (cinta itu pembodohan)

Hanyalah retorika yang menggebu gebu berbuntut kepentingan...

(kalo ngomong cinta) cinta umat manusia....
(kalo ngomong cinta) ada kau berkuasa...
(kalo ngomong cinta) cinta rakyat jelata...
(kalo ngomong cinta) tapi engkau membunuhnya...

(kalo ngomong cinta) adalah anugrah...
(kalo ngomong cinta) kenapa ada yang luka...
(kalo ngomong cinta) kenapa banyak yang mati...
(kalo ngomong cinta) ada pasti tujuannya...

Itukah cinta itukah cinta kata kuncinya...

Hey kau kau kawan sadarlah...

Dunia punya cerita
Cerita tentang cinta
Cinta cinta pembodohan...
Bagaikan bulan...

To be continued...
Bersambung...

back to de my home

Tak pernah lelap, mimpiku slalu gelap
Belati berkarat, dosa mengucur deras…
Bernafaskan api, tiada yang kan abadi
Manatap langit, tinggalkanlah semua sakit…

Dadu terbakar, setan kau kan ku sambut
Merah berkilau, mengotori jantungku
Gitar yang patah, jadikanlah malam ini
Intan permata, saat tiada yang datang

Kujatuh, jatuh di kesunyian, tiada teman hanya kesedihan
Kujatuh tanpa teman, dan menghilang….

Menginjak neraka, ku pun hancur
Sirkus liar smakin menakutkan
Oh Tuhan maafkan, ku berdosa
Tunjukkan sinarmu hei malaikat!


http://musiklib.org/Superman_Is_Dead-Menginjak_Neraka-Lirik_Lagu.htm

KREASI BANGSA

saat itu aku siap memburu
dan takkan ragu ragu
mengakhiri hidupmu
ku pikir bijaksana
sangat luar biasa
ternyata itu salah
ku takut masuk penjara

dan ketika
mulut telah berdusta
mengucap kata kata
murka pada dirinya
yang membuatku cemburu
hancur tak menentu
ketika itu juga
aku telah bersumpah

Reff:
dan tak ada air mata yang tersisa
semua sirna semoga kau di neraka bersamanya
semua harus kurelakan untuk apa kusesalkan
putus tiga cintaku tumbuh sejuta

back to *,Reff

oooo...
oooo...

back to Reff 2x


http://musiklib.org/Endank_Soekamti-Semoga_Kau_Di_Neraka-Lirik_Lagu.htm


untuk mencari lirik lagu click disini :